Sabtu, 03 Juni 2017

Syarat Pembuatan NPWP Lengkap

berikut blog contoh surat akan memberikan contoh syarat syarat pembuatan NPWP Lengkap, Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Syarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP LengkapSyarat Pembuatan NPWP Lengkap





Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:


fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.


Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:


fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti
pembayaran listrik; atau

fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di
atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.


Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus
dilampiri dengan:


fotokopi Kartu NPWP suami;

fotokopi Kartu Keluarga; dan

fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat
pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.


Wajib Pajak Badan :

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu
minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :


fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi
Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran
listrik.


untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :


fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk
kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu
pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),
atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


Untuk Wajib Pajak Bendaharawan:

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:


fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan

fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa:


fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;

surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan

fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau

fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari
Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

lihat juga selanjutnya contoh surat pernyataan tidak memiliki NPWP

Syarat Pembuatan NPWP Lengkap Rating: 4.5 Diposkan Oleh: KerstindeBroome

0 komentar:

Posting Komentar